Selasa, 20 Desember 2016

DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



Terdapat 8 standar nasional didalam pendidikan diantaranya sebagai berikut:
  1.   Standar isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yng dituangkan dalam kriteria tentang mata pelajaran, silabus pembelajaran, kompetensi tamatan, kkompetensi bahan kajian yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
  2. Standar proses yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk encapai standar kompetensi lulusan.
  3. Standar kompetensi lulusan yaitu kualifikasi kemamuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan yaitu kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
  5. Standar sarana dan prasarana yaitu standar nasional pendidkan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat berolahraga, tempat beribadah, laboratorium, dsb, yang diperlukan untuk menunjang proses ebelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
  6. Standar pengelolaan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, ptovinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Standar pembayaran yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8.  Standar penilaian pendidikan yaitu standar pendidikan nasional yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar