Berikut
ini kompetensi guru, yaitu
1. Kompetensi
pedagogik
Yaitu kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2. Kompetensi
kepribadian
Yaitu kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik dan berakhlak mulia.
3 Kompetensi
profesional
Yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
standar nasional pendidikan.
4. Kompetensi
sosial
Yaitu kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar