Berikut
ini hak peserta didik, yaitu:
- Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik seagama
- Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
- Mendapatkan beasiswa bagi siswa yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
- Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
- Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar