Selasa, 20 Desember 2016

HAK PESERTA DIDIK



Berikut ini hak peserta didik, yaitu:
  1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik seagama
  2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
  3.  Mendapatkan beasiswa bagi siswa yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
  4.  Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
  5. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
  6. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditentukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar