Indonesia sebagai negara hukum yang tertera pada UUD ’45 yang berarti semua harus berlandaskan pada hukum. Tentu disini hukum yang adil dan bijaksana. Lalu jika kita sangkut pautkan dengan masyarakat saat ini dimana dapat kita lihat bahwa masyarakat masih taat atau mengambil landasan hukum hanya karena takut pada penegak hukum bukan takut pada hukum.
Jika masyarakat sadar akan hadirnya hukum tentu bukan menjadi sebuah hal yang tabu. Sehingga walau tanpa penegak pun semua akan tahu batasnya. Namun tidak begitu dengan bangsa kita, masyarakat hanyalah takut ketika bertemu dan berhadapan dengan polisi, tetapi dibelakang mereka akan melanggar hukum juga.
Tentu bukan inilah alasan kita agar menjadi negara hukum, kesadaran akan hukum harus tertanam dalam diri, jiwa , maupun raga, supaya jika pun tidak ada penegak kita sadar bahwa apa yang kita lakukan itu salah. Hukum dibuat untuk menjaga kita dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar